LAPORAN KEUANGAN PEMBEBASAN TANAH PER MEI 2011

LAPORAN KEUANGAN PEMBEBASAN TANAH

Per 12 Mei 2011
1. 08-10-10 Hamba Allah Jakarta 126.300 via muamalat

2. 22-10-10 Hamba Allah Payakumbuh 300.000 via alex vabian

3. 22-10-10 Hamba Allah Riau 3.000.000 via zulhendri,SH

4. 22-10-10 Hamba Allah Riau 2.000.000 via zulhendri,SH

5. 22-10-10 Hidayat Payakumbuh 700.000

6. 22-10-10 Hamba Allah Riau 3.000.000 via abu raihan

7. 22-10-10 Hamba Allah Payakumbuh 700.000 via abu huseim

8. 22-10-10 Hamba Allah Payakumbuh 300.000 via pak faisal

9. 22-10-10 Hamba Allah Payakumbuh 1.250.000 via pak syafi’i

10. 22-10-10 Hamba Allah Payakumbuh 1.000.000 via pak adri

11. 22-10-10 Hamba Allah Payakumbuh 410.000 via abu miftah

12. 22-10-10 Hamba Allah Payakumbuh 300.000 via da epi

13. 22-10-10 Hamba Allah Payakumbuh 300.000 via abu khalid

14. 22-10-10 Indra Yustika Payakumbuh 2.500.000

15. 25-10-10 Hamba Allah Riau 600.000 via zulhendri,SH

16. 25-10-10 Abu Yahya Payakumbuh 500.000

17. 25-10-10 Hamba Allah Payakumbuh 10.000

18. 26-10-10 Hamba Allah Bukittinggi 1.500.000 via zulhendri,SH

19. 26-10-10 Hamba Allah Jakarta 400.000 via bank bni

20. 28-10-10 Dr Silvi Payakumbuh 300.000

21. 28-10-10 Abu Miftah Payakumbuh 25.000

22. 10-11-10 Hamba Allah Jakarta 3.000.000 via muamalat

23. 22-11-10 Abu Khansa Payakumbuh 300.000

24. 22-11-10 Acara Kajian Payakumbuh 128.000

25. 29-11-10 Abu Raihan Payakumbuh 1.030.000 via muamalat

26. 27-01-11 Ibu Patrialis Akbar Jakarta 35.300.000 via bank bni

27. 27-01-11 Abu Yahya Payakumbuh 100.000

28. 30-01-11 Abu Khalid Payakumbuh 90.000

29. 10-02-11 Acara kajian mingguan Payakumbuh 94.000

30. 14-02-11 Acara tabligh Akbar Payakumbuh 1.400.000

31. 03-03-11 Hamba Allah Payakumbuh 30.000

32. 07-03-11 Hamba Allah Payakumbuh 20.000

33.  21-03-11 Acara kajian mingguan Payakumbuh 100.000

34. 04-04-11 Acara kajian mingguan Payakumbuh 131.000

35. 07-04-11 Kotak Wakaf sekretariat Payakumbuh 2.210.000

36. 09-04-11 Acara tabligh akbar Payakumbuh 277.000

37. 11-04-11 Hj. Nursyamsi Payakumbuh 1m 200.000

38. 12-04-11 Acara kajian mingguan Payakumbuh 131.000

39. 14-04-11 Acara kajian mingguan Payakumbuh 120.000

40. 16-04-11 H. Nursal Payakumbuh 1m 200.000

41. 16-04-11 Hj. Destrineli Payakumbuh 1m 200.000

42. 16-04-11 Nur Hazibah Payakumbuh 1m 200.000

43. 16-04-11 Abu Umar Payakumbuh 1m 200.000

44. 16-04-11 Hamba Allah Payakumbuh 40.000

45. 18-04-11 Acara kajian mingguan Payakumbuh 50.000

46. 20-04-11 Drs Adri Payakumbuh 300.000

47. 27-04-11 Abu Khalid Payakumbuh 100.000

48. 28-04-11 Acara Kajian Payakumbuh 31.000

49. 29-04-11 Andi Payakumbuh 150.000

50. 30-04-11 Nazir rauf Payakumbuh 200.000

51. 02-05-11 Acara kajian mingguan Payakumbuh 102.000

52. 06-05-11 Abu Raihan Riau 300.000 via oni yustika

53. 07-05-11 Ressi Marleni Payakumbuh 1m 200.000

54. 12-05-11 Bpk Sugito Riau 3.000.000 via ust elvy syam

55. 12-05-11 Acara kajian mingguan Payakumbuh 130.000

Total 69.285.300

Salurkan Bantuan Anda ke No. Rek : Rek BNI No 0200040230, Rek Muamalat No 0111244191 a/n Hermanto SE

Kanfirmasi via SMS ke : Hp 085263181451-081363212805


MENGETAHUI                                                                                           
Ketua Yayasan       : Drs.Adri                                                                        
Bendahara              : Oni Yustika




                                                                                            

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Perhatikan adab berikut :
Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya:
“Sesungguhnya Allah meridhai kalian pada tiga perkara dan membenci kalian pada tiga perkara pula.
Allah meridhai kalian bila kalian:
(1) Hanya beribadah kepada Allah semata, (2) Dan tidak mempersekutukan-Nya, (3) Serta berpegang teguh pada tali (agama) Allah seluruhnya, dan janganlah kalian berpecah belah
Dan Allah membenci kalian bila kalian:
(1) Suka qiila wa qaala (berkata tanpa dasar), (2) Banyak bertanya (yang tidak berfaedah), (3) Menyia-nyiakan harta”
(HR. Muslim no. 1715)